Berbagai Pelayanan dengan Petugas, Perawat, dan Dokter Profesional.
Ramah dalam pelayanan terhadap pasien
Pelayanan Poliklinik dapat melayani pasien dengan pengguna BPJS Kesehatan maupun Umum.
Untuk syarat pendaftaran bagi pasien pengguna BPJS : Wajib memiliki surat rujukan dari faskes pertama kemudian mendaftar lewat aplikasi Mobile JKN / datang langsung ke Poliklinik PKU Sampangan.
Pelayanan Rawat Inap dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau umum.
Melayani berbagai macam keadaan bahkan hingga titik akhir kedaruratan.
Melayani berbagai pelayanan radiologi seperti, rontgen dada, dan lainnya.
Untuk persyaratannya : Dapat melalui rujukan dari dokter spesialis saat periksa di Poliklinik, atau bisa datang langsung ke IGD untuk di lakukan screening terlebih dahulu oleh Dokter Umum.
Melayani berbagai pelayanan fisioterapi seperti Pijat bayi, Pijat ibu hamil, Terapi Stroke, dan lain sebagainya.
Untuk pendaftarannya bisa langsung ke Pendaftaran Poliklinik.
Informasi : Fisioterapi umum tidak dapat di tanggung oleh BPJS.
Dapat melayani pasien ibu hamil dan selalu siap siaga 24 JAM.
Persalinan dapat ditanggung menggunakan BPJS Kesehatan atau umum.